
Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan kecaman keras terhadap keberadaan grup di media sosial Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’. Grup tersebut dinilai sangat meresahkan karena berisi percakapan dan konten yang secara eksplisit mengarah pada fantasi seksual inses atau hubungan sedarah, yang merupakan bentuk penyimpangan dan kejahatan. KPAI menyatakan siap untuk melakukan pendataan (profiling) dan memberikan pendampingan komprehensif bagi para korban yang mungkin terdampak oleh keberadaan grup atau konten di dalamnya.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menegaskan bahwa konten yang membahas atau memfasilitasi fantasi inses adalah pelanggaran serius terhadap norma sosial, agama, dan hukum, serta sangat membahayakan perkembangan psikososial anak. Keberadaan grup semacam ini di platform daring menjadi alarm serius bagi perlindungan anak di ruang digital.
“KPAI mengecam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang isi percakapannya mengarah pada tindakan inses,” ujar Ai Maryati Solihah. “KPAI akan melakukan profiling korban dan memberikan pendampingan untuk pemulihan.”
Grup ‘Fantasi Sedarah’ dilaporkan memiliki ribuan anggota pengguna Facebook. Warganet yang sempat melihat dan membagikan tangkapan layar isi percakapan di dalamnya menggambarkannya sebagai konten yang menjijikkan dan sangat meresahkan. Konten fantasi seksual yang melibatkan hubungan sedarah jelas merupakan bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi.
KPAI khawatir bahwa konten dan diskusi di dalam grup tersebut tidak hanya berhenti pada ranah fantasi, tetapi berpotensi mendorong atau memicu terjadinya tindak pidana kekerasan seksual inses di dunia nyata. Kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk inses, seringkali diibaratkan seperti fenomena gunung es, di mana kasus yang terungkap ke permukaan jauh lebih sedikit dibandingkan kasus yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, keberadaan grup daring yang menormalisasi atau memfasilitasi diskusi fantasi inses dianggap sangat berbahaya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai grup ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah cepat dengan memblokir akses terhadap grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Pemblokiran ini merupakan langkah awal yang penting untuk menghentikan penyebaran konten berbahaya tersebut di platform daring.
Selain pemblokiran, aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Siber Polda Metro Jaya, juga telah memulai proses penyelidikan. Penyelidikan difokuskan pada pelacakan dan identifikasi admin serta anggota aktif grup yang diduga terlibat dalam pembuatan, penyebaran, atau diskusi konten inses. Proses hukum diharapkan dapat menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terdapat unsur pidana di dalamnya.
KPAI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi anak-anak atau individu yang mungkin telah menjadi korban akibat paparan terhadap konten dalam grup tersebut, atau bahkan korban dari tindak kekerasan seksual inses yang mungkin terkait dengan penyimpangan fantasi ini. Pendampingan ini penting untuk membantu korban mengatasi trauma dan memulihkan kondisi psikososial mereka.
KPAI juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak menyebarkan kembali tangkapan layar atau informasi terkait isi grup ‘Fantasi Sedarah’ guna menghindari diseminasi konten berbahaya yang justru dapat meluaskan dampak negatifnya. Masyarakat diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan konten-konten yang melanggar hukum atau norma, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual, kepada pihak berwenang atau platform terkait.
Keberadaan grup seperti ‘Fantasi Sedarah’ menunjukkan tantangan besar dalam pengawasan konten di ruang digital dan perlunya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, platform media sosial, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk menciptakan ruang daring yang aman bagi anak-anak. Penguatan literasi digital dan edukasi mengenai bahaya konten negatif, termasuk yang mengarah pada kekerasan seksual dan penyimpangan, perlu terus digalakkan untuk membentengi anak-anak dari paparan berbahaya di internet. KPAI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama.